Paten

Menurut  Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk melaksanakan penemuan tersebut.

Contoh Inovasi yang Dapat Dipatenkan

Mesin atau alat baru

Penemuan berupa perangkat fisik dengan fungsi atau mekanisme yang belum pernah ada sebelumnya (contoh: mesin penghemat energi).

Proses atau metode

Cara atau langkah teknis baru dalam menghasilkan produk atau menjalankan sistem (contoh: metode pembuatan biofuel).

Komposisi bahan

Formula atau campuran bahan yang menghasilkan fungsi baru (contoh: formula obat baru).

Produk teknologi

Rancangan atau sistem teknis dengan keunikan struktural atau fungsional (contoh: desain mekanik, chip, atau sistem).

Jenis Paten di Indonesia

Menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, ada dua jenis:

Paten Biasa

Untuk penemuan baru dan kompleks. Masa perlindungan: 20 tahun dari tanggal penerimaan.

Paten Sederhana

(Utility Model) Untuk peningkatan dari teknologi yang sudah ada (lebih sederhana). Masa perlindungan: 10 tahun dari tanggal penerimaan

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

Hak

- Melarang orang lain membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor tanpa izin.
- Memberikan lisensi kepada pihak lain.

Kewajiban

- Membayar biaya tahunan (maintenance fee).
- Melaksanakan paten di wilayah Indonesia.

Penelusuran Paten

Sebelum pengajuan, penelusuran disarankan untuk memastikan penemuan belum dipatenkan oleh pihak lain.