Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis seperti nama, logo, huruf, angka, warna, suara, atau kombinasinya, yang berfungsi membedakan barang dan/atau jasa milik seseorang atau badan hukum.

Layanan Pendaftaran Merek

Paten Merek Protek membantu Anda memperoleh sertifikat merek resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Proses yang kami lakukan meliputi:

  1. Konsultasi awal mengenai klasifikasi dan strategi pendaftaran merek.
  2. Penelusuran data pembanding di tingkat nasional dan internasional untuk menilai peluang merek terdaftar.
  3. Pengajuan permohonan pendaftaran merek ke DJKI.
  4. Pemantauan status dan tindak lanjut pendaftaran secara berkala hingga sertifikat diterbitkan.

Fungsi Utama Merek

Identifikasi

Membantu konsumen mengenali dan membedakan produk atau jasa Anda dari pesaing.

Promosi

Memperkuat citra, reputasi, dan kepercayaan terhadap bisnis Anda.

Perlindungan Hukum

Memberikan hak eksklusif untuk mencegah peniruan atau pemalsuan oleh pihak lain.

Aset Bisnis

Merek terdaftar dapat menjadi aset berharga yang dapat dijual, dilisensikan, atau diwariskan.

Jenis-Jenis Merek

Merek Dagang

Digunakan untuk membedakan barang yang diproduksi oleh suatu pihak dari pihak lain. (Contoh: Nike, Samsung).

Merek Jasa

Digunakan untuk membedakan layanan yang disediakan oleh suatu pihak dari layanan lain. (Contoh: Grab, Tokopedia).

Merek Kolektif

Digunakan bersama oleh sekelompok pelaku usaha dalam satu organisasi atau asosiasi. (Contoh: koperasi atau asosiasi).

Penelusuran Merek

Sebelum melakukan pendaftaran, penelusuran merek sangat disarankan untuk memastikan tidak ada kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar.

Berikut referensi pencarian resmi: