Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan, memperbanyak, serta memberi izin penggunaan terhadap ciptaannya tanpa mengurangi hak moral penciptanya.
Karya yang Dapat Dilindungi
Karya Seni & Musik
Melindungi hasil ciptaan seperti lagu, notasi, aransemen, dan rekaman suara dari penggunaan tanpa izin.
Karya Tulis & Sastra
Menjamin hak eksklusif atas buku, artikel, puisi, atau naskah agar tidak disalin atau diterbitkan tanpa persetujuan.
Karya Seni Rupa & Desain Grafis
Memberikan perlindungan hukum pada lukisan, ilustrasi, logo, animasi, dan karya visual lainnya.
Karya Audiovisual
Memberikan perlindungan hukum pada lukisan, ilustrasi, logo, animasi, dan karya visual lainnya.
Program Komputer / Software
Menjamin keamanan hak cipta atas aplikasi, sistem digital, atau kode program dari pembajakan.
Fotografi & Arsitektur
Mengamankan hak cipta atas hasil foto, rancangan bangunan, dan tata ruang arsitektural.
Karya Terapan
Melindungi tampilan antarmuka, layout digital, atau desain produk yang memiliki nilai kreativitas tinggi.
Syarat Perlindungan
Karya Original
Merupakan hasil ciptaan sendiri dan tidak meniru karya pihak lain.
Berwujud Nyata
Ide sudah diwujudkan dalam bentuk yang dapat dilihat, didengar, atau digunakan.
Sesuai Hukum & Norma
Tidak melanggar hukum, moral, atau ketertiban umum dalam penerapannya.