Hak Cipta

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan, memperbanyak, serta memberi izin penggunaan terhadap ciptaannya tanpa mengurangi hak moral penciptanya.

Karya yang Dapat Dilindungi

Karya Seni & Musik

Melindungi hasil ciptaan seperti lagu, notasi, aransemen, dan rekaman suara dari penggunaan tanpa izin.

Karya Tulis & Sastra

Menjamin hak eksklusif atas buku, artikel, puisi, atau naskah agar tidak disalin atau diterbitkan tanpa persetujuan.

Karya Seni Rupa & Desain Grafis

Memberikan perlindungan hukum pada lukisan, ilustrasi, logo, animasi, dan karya visual lainnya.

Karya Audiovisual

Memberikan perlindungan hukum pada lukisan, ilustrasi, logo, animasi, dan karya visual lainnya.

Program Komputer / Software

Menjamin keamanan hak cipta atas aplikasi, sistem digital, atau kode program dari pembajakan.

Fotografi & Arsitektur

Mengamankan hak cipta atas hasil foto, rancangan bangunan, dan tata ruang arsitektural.

Karya Terapan

Melindungi tampilan antarmuka, layout digital, atau desain produk yang memiliki nilai kreativitas tinggi.

Syarat Perlindungan

Karya Original

Merupakan hasil ciptaan sendiri dan tidak meniru karya pihak lain.

Berwujud Nyata

Ide sudah diwujudkan dalam bentuk yang dapat dilihat, didengar, atau digunakan.

Sesuai Hukum & Norma

Tidak melanggar hukum, moral, atau ketertiban umum dalam penerapannya.