Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah ciptaan berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, baik dua dimensi maupun tiga dimensi yang memberikan kesan estetika pada suatu produk dan dapat diwujudkan secara nyata.
Contoh Desain yang Dapat Didaftarkan
Desain Botol Minuman Unik
Bentuk atau lekukan khas yang membedakan dari produk lain.
Bentuk Smartphone
Desain body atau tata letak elemen visual perangkat.
Pola Kain atau Kemasan Produk
Motif dan komposisi warna yang memberi identitas visual.
Desain Furnitur atau Perlengkapan Rumah
Seperti kursi, meja, atau lampu dengan karakter estetis.
Tampilan Ikon Aplikasi
Elemen visual digital dengan ciri khas tertentu.
Syarat Pendaftaran Desain Industri
Baru (Novelty)
Belum pernah diumumkan atau dipublikasikan di mana pun.
Memiliki Nilai Estetika
Menonjolkan keindahan atau daya tarik visual.
Sesuai Norma
Tidak melanggar moral atau ketertiban.
Penelusuran Desain Industri
Sebelum pendaftaran, disarankan melakukan pencarian untuk memastikan desain belum terdaftar.