Desain Industri

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah ciptaan berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, baik dua dimensi maupun tiga dimensi yang memberikan kesan estetika pada suatu produk dan dapat diwujudkan secara nyata.

Contoh Desain yang Dapat Didaftarkan

Desain Botol Minuman Unik

Bentuk atau lekukan khas yang membedakan dari produk lain.

Bentuk Smartphone

Desain body atau tata letak elemen visual perangkat.

Pola Kain atau Kemasan Produk

Motif dan komposisi warna yang memberi identitas visual.

Desain Furnitur atau Perlengkapan Rumah

Seperti kursi, meja, atau lampu dengan karakter estetis.

Tampilan Ikon Aplikasi

Elemen visual digital dengan ciri khas tertentu.

Syarat Pendaftaran Desain Industri

Baru (Novelty)

Belum pernah diumumkan atau dipublikasikan di mana pun.

Memiliki Nilai Estetika

Menonjolkan keindahan atau daya tarik visual.

Sesuai Norma

Tidak melanggar moral atau ketertiban.

Penelusuran Desain Industri

Sebelum pendaftaran, disarankan melakukan pencarian untuk memastikan desain belum terdaftar.